SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BLORA
Dalam peraturan daerah kabupaten blora nomer 78 tahun 2021 tentang kedudukan,susunan organisasi,tugas dan fungsi serta tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja yang kemudian disingkat menjadi Satpol PP, merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintah di bidang penegakan peraturan Daerah dan peraturan Bupati, ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat serta pemadam kebakaran yang di pimpin oleh seorang Kepala Satuan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung Kepala Daerah.